Laporan Kehilangan Barang atau Surat Berharga


Persyaratan:
  • Membawa foto copy KTP
  • Membawa tanda bukti barang yang hilang

System, mekanisme dan prosedur:

  • pemohon melapor ke petugas SPKT datang dengan membawa foto copy KTP / data diri,
  • petugas menerima laporan, pelapor memberikan laporan tentang barang yang hilang
  • setelah laporan diterima, petugas akan mengeluarkan STTLP surat tanda terima laporan polisi

Waktu penyelesaian:

20 Menit

Biaya/tarif:

Tidak dipungut Biaya


إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم