Persyaratan:
- Membawa foto copy KTP
- Membawa tanda bukti barang yang hilang
System, mekanisme dan prosedur:
- pemohon melapor ke petugas SPKT datang dengan membawa foto copy KTP / data diri,
- petugas menerima laporan, pelapor memberikan laporan tentang barang yang hilang
- setelah laporan diterima, petugas akan mengeluarkan STTLP surat tanda terima laporan polisi
Waktu penyelesaian:
20 Menit
Biaya/tarif:
Tidak dipungut Biaya