IZIN KERAMAIAN



Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

A. IZIN KERAMAIAN

Dasar:

Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:

  • Pentas musik band / dangdut
  • Wayang Kulit
  • Ketoprak
  • Dan pertunjukan lain

Persyaratan :

Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil):

  • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar):

  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
  • Izin Tempat berlangsungnya kegiatan


B. IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar:

  • KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
  • Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  • Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Persyaratan:

Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:

  • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
  • Jumlah dan Jenis Kembang api
  • Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
  • Identitas Penyala Kembang Api
  • Identitas Penanggung jawab Kegiatan
  • Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
  • Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.


C. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Dasar:

Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum:

  • Unjuk rasa / Demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat Umum
  • Mimbar Bebas

Ketentuan:

  • Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  • Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:

  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Persyaratan:

  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan rute
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab / Korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama