Surat Keterangan Catatan Kepolisian


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara mendapatkan SKCK

A. SYARAT SKCK BARU
1. SURAT PENGANTAR DARI WALI NAGARI.
2. FOTO KOPI KTP SATU LEMBAR
3. FOTO KOPI KK SATU LEMBAR
4. FOTOKOPI JAZAH/AKTA KELAHIRAN SATU LEMBAR
5. PAS FOTO 4X64 LEMBAR LATAR MERAH.
6. MAP MERAH

B. SYARAT PERPANJANGAN SKCK
1. SKCK LAMA ASU
2. FOTO KOPI KTP SATU LEMBAR
3. FOTO KOPI KK SATU LEMBAR
4. FOTOKOPI JAZAH/AKTA KELAHIRAN SATU LEMBAR
5. PAS FOTO 4X64 LEMBAR LATAR MERAH
6  MAP MERAH

Catatan :
  • Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
  • SKCK On-line
  • Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Informasi lebih lanjut silahkan klik di sini

Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama