JASA RAHARJA KEPUTUSAN DIREKSI NOMOR KEP/132/2023

 


JASA RAHARJA

KEPUTUSAN DIREKSI NOMOR KEP/132/2023

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKSI NOMOR SKEP/62/VII/2001 TANGGAL 26 JULI 2001 TENTANG PENYELESAIAN SANTUNAN BAGI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN AKIBAT TABRAKAN 2 (DUA) ATAU LEBIH KENDARAAN


Santunan tidak dapat diberikan kepada korban yang berada dalam kendaraan penyebab kecelakaan yang melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang terbatas pada:

a. Melawan arus lalu lintas;

b. Mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah; 

c. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkutnyadengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

d. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, yaitu mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika 

sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

e. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak wajar dan/ataumelakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;

f. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama