Kronologi penangkapan pelaku judi di Limau Puruik

Polsek Kinali menggerebek sebuah rumah di Limau Puruik Kinali Kab.Pasaman Barat, Jumat (7/10). Sebanyak 5 orang diamankan di lokasi itu karena diduga berjudi.

Para tersangka masing-masing adalah A (41), T (30), Nh (29), Sp (42) dan N (35).

Petugas menyita dua set Kartu Remi dan uang tunai sejumlah Rp.535.000 sebagai barang bukti.

Kapolsek Kinali Iptu Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK mengatakan penggerebekan itu menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut dijadikan tempat permainan judi.

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipa Feri Yuzaldi, SH beserta anggota melakukan pengintaian dan menggerebek tempat permainan judi tersebut.

Didalam rumah didapati 5 orang pemain yang sedang bermain Kartu Remi jenis Joker dan sejumlah orang yang ikut menonton. Diyakini para pelaku dalam bermain judi tersebut menggunakan uang sebagai taruhan.

Selain 2 set kartu remi, petugas juga menemukan uang yang diletakkan di depan para pemain.

Berdasarkan hal tersebut, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolek Kinali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan menghadapi Pasal 303 KUHP.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama