PT.LIN di demo

Pasbar - PT.Laras Inter Nusa (LIN) Kinali kembali menjadi sasaran demonstrasi. Kali ini lebih kurang 200 warga yang mengatas namakan Cucu Kamanakan Datuak Manti Manang Padang Jirek Jorong Bunuik Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar mendatangi Kantor PT.LIN Kinali sekitar pukul 10.0 Wib Senin (13/08).

Menurut Amat Datuak Manti Manang, pada tanggal 22 Juni 1998, telah dibuat kesepakatan antara Ninik Mamak Padang Jirek dengan PT.Tri Sangga Guna (PT.TSG) yang kemudian berganti kepemilikan dengan PT.LIN.

Diantara kesepakatan tersebut adalah, kesedian pihak perusahaan untuk menyerahkan lahan plasma seluas 124 hektar (62 kapling) kepada masyarakat Padang Jirek setelah 48 bulan sejak ditanam. Namun hingga saat ini, masyarakat hanya menerima dana konpensasi sebesar Rp4 Juta - Rp5 Juta perbulan. Jumlah yang diterima tersebut setimpal dengan nilai hasil plasma yang menurut masyarakat perkirakan.

Masyarakat menuntut agar pihak perusahaan segera merealisasikan hasil kesepakatan tersebut dan meminta perusahaan membayar ganti rugi senilai Rp15 Milyar. Karena, plasma yang dijanjikan seharusnya sudah diserahkan kepada masyarakat sejak tahun 2002 lalu. Sejak tahun 2002 hingga sekarang diperkirakan 124 hektar lahan plasma tersebut dapat menghasilkan Rp200 Juta per bulan. Setelah dipotong dengan biaya produksi, pihak perusahaan minimal harus membayar kepada masyarakat sebanyak Rp15 Milyar.

Setelah dilakukan pertemuan antara Pihak perusahaan dengan Cucu Kamanakan Datuak Manti Manang, disepakati atas nama PT.LIN Amri Ariesta berjanji akan merealisasikan tuntutan masyarakat dengan batas waktu 1 bulan kedepan (13 September 2012).

Setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, kemudian paa pukul 11.00 Wib masyarakat kembali pulan dan membubarkan diri.



Lebih baru Lebih lama